ADVERTISEMENT

Kisruh Partai Berkarya, Tommy Soeharto akan Gugat SK Menkum HAM ke PTUN

Sabtu, 15 Agustus 2020 10:31 WIB

Share
Kisruh Partai Berkarya, Tommy Soeharto akan Gugat SK Menkum HAM ke PTUN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto akan ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penerbitan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) tentang kepengurusan Partai Berkarya di bawah pimpinan Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono. 

Tommy menolak hasil keputusan Musyawarah Luar Biasa Partai Berkarya pada 11-12 Juli 2020 lalu yang mengangkat Muchdi Purwopranjono diangkat sebagai ketua umum.

"Kita juga melakukan laporan tindak pidana," kata kata Tommy saat berpidato dalam Silatuhrami Nasional DPP Partai Berkarya yang disiarkan secara daring melalui YouTube, Jumat (14/8/2020).

Putera Presiden ke II RI ini berharap, dapat mengelola partainya secara sah, seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-04.AH.11.01 yang terbit 25 April 2018.

"Diharapkan, melalui jalur hukum yang ditempuhnya, maka SK MENKUMHAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 dapat dianulir," tegas Tommy.

Tommy menyatakan prihatin dengan kondisi politik bangsa. Dia meminta kader selalu bersatu dan membela kebenaran.

"Kita prihatin dengan keadaan berbangsa dan bernegara kita, khususnya berpolitik kita setelah Golkar, PPP, dan kini melanda Partai Berkarya," 

Menurut Tommy, langkah gugatan yang akan dilakukannya ini sudah dipertimbangkan secara matang.

"Kami berhak melakukan gugatan hukum Tata Usaha Negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulis, pekan lalu

Namun Priyo mengatakan Tommy akan terlebih dahulu mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham Yasonna Laoly atas penerbitan SK kubu Muchdi Pr itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT