ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte Akan Diperiksa

Sabtu, 15 Agustus 2020 23:58 WIB

Share
Jadi Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte Akan Diperiksa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu akan diperiksa atas dugaan suap kasus penghapusan red notice DJoko Tjandra.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka Irjen Napoleon Bonaparte masih belum dilakukan penahanan oleh penyidik. 

“Diperiksa dulu sebagai tersangka nanti saat hari kerja. Penyidik masih terus mendalami kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono  di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Argo sendiri tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu pemeriksaan Irjen Napoleon sebagai status tersangka.

Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra sendiri, dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta seorang pengusaha swasta Tommy Sumardi.

Sedangkan, dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menelusuri kebenaran empat saksi yang diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Keempat nama saksi yang diserahkan MAKI adalah Tommy S, Viady, S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kalau ada informasi dari luar, tentu akan dilakukan konsolidasi, dievaluasi, apa betul saksi yang diajukan dari pihak lain tadi memang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tukas Argo.

Argo memastikan, penyidik bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi tekanan atau dipesan orang tertentu. Sehingga setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT