JAKARTA - Kasipiddum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edi Subhan mengatakan, pihaknya membatasi jumlah antrean pengambilan SIM atau STNK terhadap para pelanggar yang kena tilang (bukti pelanggaran).
Hal ini menyusul panjangnya antrean di depan Gedung Kejari Jakarta Barat pada Jumat pagi (14/8/2020). Sehingga, pihaknya memutuskan untuk membatasi jumlah pelanggar.
"Tadi total ada 1.350 pelanggar. Kita batasi antrean karena kalau dibiarkan takut malah jadi bahan penularan virus Covid-19," ujar Edi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Sedianya, ada 11.750 pelanggar yang hendak mengambil SIM atau STNK di Kejari Jakarta Barat lantaran mereka melanggar Operasi Patuh Jaya 2020 lalu. Tetapi karena antrean yang mengular panjang dan terjadi kerumunan, akhirnya jumlah pelanggar yang dapat mengurus tilang tersebut dibatasi.
Meskipun begitu, para pelanggar masih bisa mengurus denda tilang secara online melalui aplikasi IDT yang dapat diunduh di playstore, maupun dengan datang ke kantor pos terdekat.
Lebih lanjut dijelaskan, pelayanan sanksi tilang di Kejari Jakarta Barat tadi berlangsung mulai dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.
"Kalau antrian kita tutup jam 13.00. Jadi sisa waktu menyelesaikan yang sudah antri dan menunggu pembayaran dan pengembalian BB (barang bukti)," jelas Edi.
Untuk diketahui, antrean panjang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Jumat (14/8/2020).
Pasalnya, ada 11 ribu warga yang mengantre untuk mengurus tilang di Kejari Jakarta Barat. Alhasil, ribuan orang mengular panjang hingga nyaris dua kilometer.
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan polisi, turut mengamankan situasi antrean. Baik petugas Satpol PP maupun petugas Kejari Jakarta Barat, sudah mengimbau agar masyarakat mengatre lain hari.
Bahkan di depan pintu Kejari Jakarta Barat dua TNI disiagakan, guna mensosialisasikan kepada warga perihal mengantre di lain hari atau mengurus tilang lewat online. Beberapa spanduk pemberitahuan soal pengurusan tilang online juga dipasang di depan pagar. (firda/win)