MENCUAT usulan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Usulan ini dapat dipahami mengingat kasus penularan covid-19 di Jakarta masih tinggi. Selain itu, Jakarta tak pernah sepi dari aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Tak hanya warga dari Bodetabek yang melakukan aktivitas kesehariannya di Jakarta. Juga dari luar Jabodetabek karena Jakarta sebagai Ibu Kota negara, pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa.
Data menyebutkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga kemarin tercatat 27.242 kasus.
Tercatat pula masih ada 33 RW masuk zona merah dari 2.741 RW di Jakarta.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengubah yang merah menjadi kuning, dan zona kuning menjadi hijau. Upaya menekan angka penyebaran virus Corona dengan memperpanjang masa PSBB.
Seperti diketahui, PSBB transisi berakhir Kamis (13 Agustus 2020), setelah sebelumnya diperpanjang untuk yang ketiga kalinya pada 30 Juli 2020.
Akankah PSBB transisi diperpanjang? Jika melihat data terkini penyebaran Covid -19 di Jakarta, cukup beralasan untuk diperpanjang. Tetapi lagi- lagi persoalan utama penyebaran virus Corona bukan semata karena longgar tidaknya pembatasan. Penyebaran virus lebih karena longgarnya tingkat disiplin masyarakat dalam beraktivitas sosial.
Kian ketat menerapkan protokol kesehatan, semakin menutup peluang penyebaran. Begitu sebaliknya.
Jika sudah demikian adanya acuan utamanya adalah penegakan hukum secara tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Siapa pun dia, kapan saja dan di mana saja. Tentu, dengan memaksimalkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya di pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, kawasan kuliner dan wisata serta tempat fasilitas umum lainnya. Begitu pun para pengelola, wajib menyediakan fasilitas sebagaimana standar protokol kesehatan. (*).
![]() |
BalasBalas ke semuaTeruskan |