JAKARTA - Selain Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan pengusaha Tommy Sumardi tersangka kasus penyuapan surat jalan dan surat Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, suap tersebut diberikan Tommy Sumardi kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte.
"Penetapan tersangka TS ini dari hasil gelar perkara oleh penyidik. Sampai saat ini kasusnya masih terus kami dalami," kata Argo, Jumat (14/8/2020).
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menelusuri kebenaran empat saksi yang diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Keempat nama saksi yang diserahkan MAKI adalah Tommy S, Viady, S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kalau ada informasi dari luar, tentu akan dilakukan konsolidasi, dievaluasi, apa betul saksi yang diajukan dari pihak lain tadi memang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tukas Argo.
Argo memastikan, penyidik bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi tekanan atau dipesan orang tertentu. Sehingga setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam berita acara pasti akan dikejar, ditelusuri oleh penyidik. Selama ada benang merahnya dengan kasus ini, tentunya juga akan dilakukan pemanggilan," pungkasnya.
Sementara itu, dalam keterangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), nama Tommy S pada bulan April 2020 diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat NCB Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kemudian nama Viady S yang disebut sebagai rekan kerja Djoko Tjandra. Ia bertemu dengan Djoko Tjandra di Pontianak pada Juni 2020. Saksi selanjutnya pengawas Koperasi Nusantara Rahmat S serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mereka ini diduga mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra. Merrka diduga sempat ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bertemu Djoko Tjandra sebanyak dua kali, pada tanggal 12 November 2019, dan tanggal 25 November 2019. (ilham/fs)