Masyarakat Urus Tilang Menumpuk, Kejari: Mereka Belum Paham Proses Pengambilan

Jumat 14 Agu 2020, 16:48 WIB
Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan

Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan

JAKARTA - Kasipiddum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edi Subhan mengatakan, menumpuknya masyarakat yang hendak mengurus tilang, lantaran mereka belum memahami bahwa pengambilan tilang bisa dilakukan selain hari yang tertulis di slip tilang.

"Jadi masyarakat masih banyak belum paham bahwa pengambilan tilang tidak harus hari Jumat, tidak harus sama dengan tanggal yang tertulis di slip pembayaran denda," ujar Edi saat ditemui di lokasi, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020).

"Karena kan pengurusan tilang diputus di luar keadilan pelanggar. Jadi setelah diputus, diupload denda masyarakat tinggal lihat denda sehingga bisa dimanfaatkan itu," sambungnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, para pengendara diberi waktu dua tahun untuk melakukan pengambilan STNK atau SIM. Sehingga, mereka semestinya tak perlu mengantre hingga berkerumun seperti pagi tadi.

"Jangka waktu dua tahun ya ada waktu dua tahun pengambilan barang bukti setelah dua tahun baru kita tidak bisa layani jadi waktu sebenarnya masih panjang banget," jelas Edi.

Seperti diketahui, antrean panjang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Jumat (14/8/2020).

Pasalnya, ada 11 ribu warga yang mengantre untuk mengurus tilang di Kejari Jakarta Barat. Alhasil, ribuan orang mengular panjang hingga nyaris dua kilometer.

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan polisi, turut mengamankan situasi antrean. Baik petugas Satpol PP maupun petugas Kejari Jakarta Barat, sudah mengimbau agar masyarakat mengatre lain hari. 

Bahkan di depan pintu Kejari Jakarta Barat dua TNI disiagakan, guna mensosialisasikan kepada warga perihal mengantre di lain hari atau mengurus tilang lewat online. Beberapa spanduk pemberitahuan soal pengurusan tilang online juga dipasang di depan pagar.

Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan mengatakan, sejak pagi tadi memang ada 11 ribu pengambil tilang yang mengantre di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kebanyakan, mereka merupakan pengendara yang terkena tilang saat Operasi Patuh Jaya 2020. (firda)

News Update