ADVERTISEMENT

Kemenkop UKM Bersama Kemen BUMN Pulihkan UMKM Yang Terdampak Covid-19

Jumat, 14 Agustus 2020 18:17 WIB

Share
Kemenkop UKM Bersama Kemen BUMN Pulihkan UMKM Yang Terdampak Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dan Kementerian BUMN kolaborasi memulihkan dan mengembangkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akibat dampak dari pandemi Covid-19.
 
MenkopUKM Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir melakukan penandatanganan kolaborasi terkait pengembangan dan pembinaan Koperasi dan UMKM di Indonesia di Smesco, Jl. Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
 
Menurut MenkopUKM, ruang lingkup kesepakatan ini meliputi pendampingan dan pengembangan SDM, penyediaan bahan baku, logistik, dan pemasaran melalui digital platform, dalam hal pengembangan dan pembinaan KUMKM.
 
“Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan menjadi payung hukum, yang mendorong perusahaan BUMN untuk turut mendukung pengembangan dan pembinaan KUMKM di Indonesia, baik dalam hal pendampingan, penyediaan bahan baku, logistik, penyerapan produk KUMKM dan pemasaran melalui platform digital,” papar Teten.
 
Lebih dari itu, Teten sangat berharap perusahaan BUMN dapat menjadi offtaker dan dapat menampung produk-produk koperasi, petani, nelayan, UKM produsen, maupun kelompok tani dan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).
 
"Misalnya di sini, ada Perinus yang akan berkolaborasi dengan BGR Logistics dan LPDB KUMKM untuk menyerap produk dari hulu, dan dipasarkan di warung-warung,” tukas Teten. Dengan gerakan Belanja di Warung Tetangga yang melibatkan 3,5 juta warung, Teten berharap hal itu bisa memperkuat jaringan distribusi nasional.
 
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Tohir menegaskan bahwa keberpihakan terhadap koperasi dan UMKM wajib dilakukan. Dimana sumber daya yang dimiliki BUMN yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dapat dioptimalkan dalam upaya pengembangan UMKM, termasuk koperasi.
 
"Saya berharap, dengan sinergi tersebut pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 bisa segera bangkit," tandas Erick.  Erick menjelaskan, sudah keluarkan Peraturan Menteri BUMN yang menyebutkan bahwa tender senilai Rp250 juta hingga Rp14 miliar tidak boleh BUMN ikut. "Tapi, kita dorong UMKM ikut tender. Ini akan kita lakukan bertahap agar UMKM bisa terdorong tumbuh besar," pungkas Erick. (adji/fs)
 
 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT