Antrean Pelanggar Lalu Lintas Urus Tilang di Kejari Jakbar Mengular Hingga 2 Km

Jumat 14 Agu 2020, 12:24 WIB
Ribuan pelanggar lalu lintas antre mengurus surat tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020). (firda) 

Ribuan pelanggar lalu lintas antre mengurus surat tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020). (firda) 

JAKARTA - Ribuan pelanggar lalu lintas antre urus tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), Jumat (14/8/2020). Panjangnya antrean sampai mengular hingga hampir dua kilometer. 

Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edi Subhan mengatakan, sejak pagi tadi memang ada 11 ribu pengambil tilang yang mengantre di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kebanyakan, mereka merupakan pengendara yang terkena tilang saat Operasi Patuh Jaya 2020.

"Dua minggu lalu ada operasi patuh jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19. Sehingga sidang Jumat kemarin sama Jumat hari ini kumpul jadi satu, yakni hari ini. Total ada 11 ribu pelanggar," ujar Edi

Ia menjelaskan, para pelanggar sebenarnya bisa mengurus tilang sevara online. Sehingga tidak perlu mengatre dan menyebabkan kerumunan massa seperti ini. 

Adapun tilang online dapat diakses melalui website Kejaksaan Negeri atau dengan mengunduh aplikasi informasi denda tilang di Playstore. "Nantinya masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat denda di situ," kata Edi.

Kemudian, saat mereka sudah mendapatkan angka denda tilang, mereka tinggal ke kantor pos terdekat untuk memberikan slip denda.  Slip denda itu akan dikirimkan ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Slip denda bisa berikan ke petugas pos nanti petugas pos kirimkan ke kami," sambungnya.

Selanjutnya melalui pos, Kejari Jakarta Barat akan mengirimkan STNK atau SIM yanh ditilang ke alamat para pelanggar. Edi pun menyayangkan masyarat yang menumpuk untuk mengurus tilang hari ini. "Padahal itu lebih mudah untuk hindari antrean juga," pungkasnya.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan polisi, turut mengamankan situasi antrean. Baik petugas Satpol PP maupun petugas Kejari Jakarta Barat, sudah mengimbau agar masyarakat mengatre lain hari. 

Bahkan di depan pintu Kejari Jakarta Barat dua TNI disiagakan, guna mensosialisasikan kepada warga perihal mengantre di lain hari atau mengurus tilang lewat online. Beberapa spanduk pemberitahuan soal pengurusan tilang online juga dipasang di depan pagar. (firda/ruh)

News Update