Warisannya Tak Akan Habis Dimakan Sampai 7 Turunan

Kamis 13 Agu 2020, 06:30 WIB

KONGLOMERAT Eka Tjipta Widjaja meninggal 26 Januari 2019 dalam usia 98 tahun. Dia meninggalkan harta warisan Rp737 triliun, yang takkan habis sampai 7 turunan. Tapi anak keturunannya ada yang menggugat, karena pembagian warisan tak adil.

Bagi orang kebanyakan, melihat tumpukan uang Rp1 miliar saja tidak pernah. Tapi anak keturunan Eka Tjipta Widjaja konglomerat pemilik 16 perusahaan, mendadak ditinggali aset Rp737 triliun. Jika harta itu dibagi rata untuk 15 anaknya, berarti peranak bakal menerima Rp49 triliun lebih.

Warisan itu sudah diatur dan dibagi lewat notaris sejak tahun 2008. Karena almarhum juga memiliki beberapa anak dari perkawinan tidak resmi, pembagian harta itu menjadi: 2/3 untuk 15 anak yang dari perkawinan resmi dan 1/3 untuk perkawinan tidak sah. Tapi faktanya, para anak dari perkawinan tidak resmi itu hanya menerima kisaran Rp1-2 miliar.

Salah satu anak dari perkawinan tidak resmi tersebut, Fredy Wijaya, menggugat para saudara tirinya agar memenuhi akta yang dibuat tahun 2008 tersebut. Memang nyesek juga rasanya, mestinya dapat 1/3 dari warisan yang Rp737 triliun itu, tapi kok hanya dibagi yar-yaran doang! Itu kan sama saja hanya diciprati belaka.

Jika dalam Islam, sesuai dengan Ilmu Faraid (mengatur warisan), anak dari perkawinan tidak melalui negara (KUA) tidak mendapat warisan. Maka banyak ibu-ibu yang menolak dikawin siri, karena jaminan untuk keluarga yang ditinggalkan tak ada lagi. Sedangkan si suami, menikah siri karena kebanyakan takut menikah kedua secara resmi (poligami).

Tapi terlepas dari aturan pembagian harta tersebut, berebut warisan tidak elok. Apa lagi jika dengan sengaja mau menguasai harta warisan, percayalah, tidak akan berkah. Ada 3 jenis harta yang diperoleh umat, yakni: utama, madya dan nista. Utama adalah harta hasil keringat sendiri, madya berasal dari warisan dan nista adalah karena mencuri atau korupsi.

Maka harta warisan sebagaimana yang bakal dinikmati keturunan Eka Tjipta Widjaja, itu masuk kategori harta madya. Begitu banyak pembagian harta tersebut, niscaya takkan habis dimakan sampai 7 turunan. Bagaimana nanti dengan turunan yang ke-8, masihkah kaya mereka, wallahualam. (gunarso ts)

News Update