Pengacara Brigjen Prasetijo Utomo Kesal Dilarang Didampingi Klien

Kamis 13 Agu 2020, 20:20 WIB
Petrus Bala Pattyona.

Petrus Bala Pattyona.

JAKARTA - Dua pengacara tersangka Brigjen Prasetijo Utomo kesal dilarang penyidik Tipikor Bareskrim Polri untuk mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai saksi Notice Red, Kamis (13/8/2020).

Petrus Bala Pattyona dan Berman Sitompul yang ditunjuk Brigjen Prasetijo Utomo sebagai kuasa hukumnya mengaku keberatan dengan tindakan penyidik di Bareskrim Polri. 

Saat itu, keduanya berada di lantai 6 Bareskrim Polri, sekitar pukul: 10.00 WIB bersama Brigjen Prasetijo Utomo. "Kami ditolak penyidik Tipikor Bareskrim Polri, untuk mendampingi klien kami saat diperiksa sebagai saksi," kata Petrus, Kamis (13/8/2020).

Padahal sebelum pemeriksaan dimulai, kata Petrus penyidik menanyakan kehadiran Tim Pengacara dan dijelaskan sebagai Penasehat Hukum Brigjen Prasetijo. Oleh penyidik  langsung menyebutkan berdasarkan SOP yang dikeluarkan  Bareskrim, untuk pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi, tidak diperbolehkan didampingi Penasehat Hukum.

"Saya keberatan karena tidak diatur dalam KUHAP, dan selama ini setiap saksi yang diperiksa dapat didampingi oleh Penasehat Hukum apabila dikehendaki oleh yang diperiksa," pungkasnya.

Kemudian penyidik memperlihatkan SOP dimaksud terdapat dalam halaman 16, point 6, Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2013 dijelaskan tentang penasehat hukum selama pemeriksaan saksi. Sehingga mereka hanya menunggu di ruang tunggu.

Dikatakan, pembatasan tersebut mengarah ke pelanggaran HAM dan membuatnya mempertimbangkan untuk menggugat Peraturan Kabareskrim Nomor 3/2013 untuk diuji melalui Yudicial Rewiew ke MA atau bahkan ke MK.

"Kami pernah menguji Peraturan Menkeu tentang Advokat dilarang menangani kasus-kasus Pajak. Namun dalam Putusan MK menyatakan Advokat dapat menangani kasus-kasus pajak walau bukan Konsultan Pajak," pungkas Petrus. 

Seperti diberitakan, tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Selasa (11/8/2020), diperiksa terkait kasus pemalsuan surat jalan dan surat sehat  Covid-19 Djoko Tjandra selama menjadi buron. (ilham/win)

News Update