Koruptor Wisma Atlet M. Nazaruddin Hirup Udara Bebas

Kamis 13 Agu 2020, 12:55 WIB
Mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin bebas.(dok)

Mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin bebas.(dok)

JAKARTA - Mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, 4 tahun 1 bulan lebih cepat dari 13 tahun hukuman yang harus dijalaninya.

Nazaruddin dipenjara karena terbukti korupsi anggaran pembangunan Wisma Atlet, SEA Games Palembang, Sumatera Selatan.

Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun, sehingga total hukuman yang harus dijalani 13 tahun penjara.

Pembimbing Kemasyarakat Madya pada Bapas Bandung, Kemenkumham RI,  Budiana,  "Yang bersangkutan bebas murni. Hari ini M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," kata Budiana kepada wartawan Kamis (13/8/2020).

Selama menjalani hukuman, Nazarudin mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.

"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ucap Budiana.

Nazarudin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani. "Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur," ucap Nazarudin kepada awak media.(adji/tri)

Berita Terkait

News Update