JAKARTA – Jurnalis peliput Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR-DPD RI, dan Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 14 Agustus wajib menjalani tes cepat atau rapid test Covid-19 terlebih dahulu.
Sekretariat Jenderal MPR RI pada Rabu (12/8/2020) telah memfasilitasi penyelenggaraan tes cepat atau rapid test tersebut.
"Inisiasi Humas MPR menyelenggarakan tes cepat Covid-19 ini sangat baik, terutama bagi kami yang akan meliput Sidang Tahunan MPR RI," kata jurnalis yang ngepos di DPR. MPR dan DPD RI Zainul Azhar di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dia mengatakan penyelenggaraan "rapid test" yang diinisiasi Humas MPR tersebut sangat membantu bagi para jurnalis yang akan meliput Sidang Tahunan MPR.
Menurut dia, dalam pelaksanaan Sidang Tahunan tersebut, para peserta yang hadir dan jurnalis yang meliput harus dipastikan tidak terjangkit Covid-19.
"Lebih baik mencegah penularan COVID-19 pada Sidang Tahunan karena ada sekitar 300 jurnalis yang akan meliput. Rapid test ini untuk mencegah," katanya.
Seorang jurnalis media daring Rico Simanjuntak mengatakan rapid test yang diselenggarakan MPR RI tersebut sangat membantu bagi para jurnalis yang akan meliput Sidang Tahunan MPR.
Apalagi, lanjutnya, untuk pengambilan kartu identitas peliputan Sidang Tahunan MPR harus menunjukan hasil rapid test Covid-19.
"Program 'Rapid Test' gratis ini sangat bermanfaat bagi saya yang akan meliput Sidang Tahunan MPR karena salah satu syarat pengambilan kartu identitas adalah rapid test yang dilakukan mandiri," katanya. (rizal/tri)