DKI Raup Rp 2 Miliar Dari Denda Pelanggar PSBB

Kamis 13 Agu 2020, 10:15 WIB
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia (ist)

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia (ist)

 JAKARTA – Total denda uang tunai yang masuk dari hasil penindakan pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, dari awal diberlakukannya hingga 12 Agustus 2020 sebanyak Rp 2.093.160.000.

hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, melalui keterangan tertulisnya,  Rabu (12/8/2020).

Dwi merinci, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 1.377.810.000, Tempat/Fasilitas Umum sejumlah Rp 511.850.000, dan Kegiatan Sosial Budaya sejumlah Rp 203.500.000. Total denda uang tunai yang masuk sampai dengan 12 Agustus 2020 sejumlah Rp 2.093.160.000.

"Satpol PP DKI Jakarta memberikan 605 sanksi teguran tertulis dan 143 sanksi denda di tempat/fasilitas umum. Sementara untuk kegiatan sosial budaya terdapat 12 sanksi teguran tertulis, 29 sanksi denda, dan 26 sanksi segel. Bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan sanksi kerja sosial kepada 73.741 orang dan sanksi denda berupa uang tunai kepada 9.319 orang," ujarnya (yono/tri)

News Update