Terkait Djoko Tjandra, Oknum Jaksa PSM Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Kejagung

Rabu 12 Agu 2020, 10:45 WIB
Foto yang beredar Oknum Jaksa Wanita PMS saat bertemu Djoko Tjandra dan Pengacara Anita Kolopaking .(is)

Foto yang beredar Oknum Jaksa Wanita PMS saat bertemu Djoko Tjandra dan Pengacara Anita Kolopaking .(is)

JAKARTA –  Kejaksaan Agung resmi menetapkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).

PSM  diduga menerima hadiah dan bertemu terpidana korupsi Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, pihak penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan bukti yang diperoleh terjadi dugaan korupsi.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi, sehingga  ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari di Kejagung, Jakarta, dalam jumpa persnya Rabu (12/8/2020).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada malam kemarin atau tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Hari.

Namun, Hari belum membeberkan detail sangkaan pada Pinangki. "Yang kami sampaikan hari ini terkait proses penyidikan dugaan korupsi yang terima hadiah atau janji," tutur kapuspenkum.

Ia juga menambahkan, pihaknya menahan tersangka PMS di Rutan Kejagung Cabang Salemba dan bakal dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Untuk sementara di tahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba, tentu nantinya selama proses persidangan yang bersangkutan akan dipindahkan ke rutan khusus wanita Pondok Bambu," tambahnya. 

Pihaknya juga menelusuri siapa saja yang bakal terlibat kembali. "Tentu kami akan telusuri siapa saja yang terlibat  Mulai dari itu seperti pasal yang disangkakan," katanya.

Seperti diketahui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali plesiran sepanjang 2019.(adji/tri)

News Update