BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak melarang warganya untuk menggelar berbagai perlombaan pada pada perayaaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), 17 Agustus mendatang, meski masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.
Warga diharapkan tetap melakukan pembatasan serta menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan perlombaan digelar.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah.
"Sampai saat ini tidak ada larangan soal pelaksanaan perlombaan yang biasa dilakukan pada 17 Agustusan. Asalkan, kegiatan perlombaan terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan," Kata Alamsyah yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, kepada para awak media, Rabu (12/8/20).
Alamsyah juga menambahkan bahwa penerapan protokol kesehatan di berbagai kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa di tengah pandemi Covid-19,sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 271.
"Isi dari SK tersebut secara umum mengatur soal seluruh aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Jadi sudah ada SK-nya. Nomor 271 yang mengatur protokol kesehatan di semua aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, kegiatan menggelar perlombaan pada perayaan 17 Agustusan HUT RI selama ini sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat yang melibatkan anak-anak hingga orang dewasa.
Kegiatan ini juga biasanya diramaikan oleh penonton dan peserta lomba 17 Agustusan. "Saya berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencucui tangan, meskipun belum ada larangan," harapnya. (junius/win)