JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/8/2020)
Budi diperiksa terkait kasus perkara dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007 hingga 2017.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka bersama Irzal Rinaldi Zailani yang diketahui merupakan mantan Asisten Dirut PT. DI Bidang Bisnis.
KPK meyakini bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut diduga berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta Dolar Amerika atau setara dengan Rp 125 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 330 miliar, dengan modus membuat kontrak yang diduga fiktif.
Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 12.15 WIB, Budi tampak terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan membawa nasi kotak.
Saat ditanya wartawan, Budi hanya mengatakan secara singkat bahwa dirinya sehat pada saat diperiksa. KPK. Budi langsung bergegas memasuki mobil tahanan dengan pengawalan petugas KPK.
“Ya sehat,” kata Budi Santoso kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada.(tri)