ADVERTISEMENT

Kompolnas Soroti Penanganan Kasus Pemalsuan Logo SNI yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2020 11:25 WIB

Share
Kompolnas Soroti Penanganan Kasus Pemalsuan Logo SNI yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti lambannya penanganan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, akibat pemalsuan tersebut, menyebabkan negara mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp2,7 triliun. 

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya memang sudah mengamati hal tersebut. Karena itu, kasus pemalsuan itu harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian. “Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti,” katanya, Rabu (12/8).

Dikatakan Poengky, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang diterapkan. Dan hingga kini, penyidik memang telah mengamankan sejumlah tersangka, namun aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas karena seharusnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. 

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap pelaku utamanya. Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” terang Poengky.

Ditambahkan Poengky, pihaknya menilai pentingnya penyidik bersikap profesional dalam menangani kasus yang ada. Dimana semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. "Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggung jawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," jelasnya.(ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT