JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Provinsi Riau pada 2014.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Fikri Ali, yang bersangkutan diperiksa kemarin Selasa (11/8/2020). “Zulhas saksi sidang online Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru untuk terdakwa Suheri Terta,” kata Ali kepada wartawan.
Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Tirta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Selasa ini. Zulkifli Hasan bersaksi secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.
Selain Zulhas, jaksa penuntut KPK juga meminta mantan Gubernur Riau Annas Maamun, untuk bersaksi. Annas Maamum akan bersaksi secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Adapun, Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara ini. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.
Seperti diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD). (Adji/fs)