Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Sebut IDI "Kacung" WHO, Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Pada 13 Juni 2020, Jerinx melalui akun Instagram @jrxsid mengunggah kalimat: “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yg akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab". (*/ys)