Jerinx SID jadi Tersangka usai Sebut "IDI Kacung WHO"

Rabu 12 Agu 2020, 16:02 WIB
Drumer SID, Jerinx. (instagram/@jrxsid)

Drumer SID, Jerinx. (instagram/@jrxsid)

Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca jugaSebut IDI "Kacung" WHO, Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Pada 13 Juni 2020, Jerinx melalui akun Instagram @jrxsid mengunggah kalimat: “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yg akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab". (*/ys)

Berita Terkait
News Update