Jerinx SID jadi Tersangka usai Sebut "IDI Kacung WHO"

Rabu 12 Agu 2020, 16:02 WIB
Drumer SID, Jerinx. (instagram/@jrxsid)

Drumer SID, Jerinx. (instagram/@jrxsid)

BALI - Drumer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada awak media massa, Rabu (12/8/2020).

Penetapan Jerinx sebagai tersangka, kata Kombes Yuliar, berkaitan dengan unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai "kacung WHO".

"Dari hasil postingan-nya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingan-nya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," imbuh Kombes Yuliar.

Baca jugaKasih Suport, Nora Alexandra Minta Jerinx SID Bersabar: Jangan Takut Aku Pergi

Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca jugaTamara Bleszynski Sebut Jerinx SID Berbahaya Tapi Dibutuhkan

Jerinx sendiri sebelumnya telah meminta maaf kepada IDI soal unggahannya tersebut. Ia menegaskan, unggahannya soal IDI "Kacung WHO" murni merupakan kritik sebagai warga negara dan tidak bermaksud untuk menyakiti organisasi IDI.

"Yakin 100 persen saya merasa yang saya lakukan itu benar, tidak bermaksud negatif atau buruk yang saya lakukan murni sebatas kritik," ujarnya.

Baca jugaJerinx SID Penuhi Panggilan Polda Bali, Terkait Postingan 'IDI Kacung WHO'

Jerinx pun telah menjalani pemeriksaan di Polda Bali usai dilaporkan oleh IDI pada Kamis (6/8/2020). Selain Jerinx, Polda Bali juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua IDI, dan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

Berita Terkait
News Update