JAKARTA - Pasca sang suami, Jerinx SID, ditahan di Polda Bali, Nora Alexandra mengaku belum bisa bicara banyak karena dirinya masih sedih.
"Sorry, no comment dulu ya. Nanti saja ya,"ucap Nora Alexandra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2020).
Sementara melalui Instagramnya, Nora Alexandra sempat menyemangati sang suami. Sebagai istri, dia akan selalu mendampingi.
“Love you, jangan khawatirkan aku di luar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid,” tulis Nora Alexandra, sesaat setelah Jerinx ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx SID dilaporkan oleh IDI ke Polda Bali karena unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO).
Unggahan Jerinx SID di media sosial itu diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, maka pria bertato ini pun menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (12/8/2020).
"Dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. (mia/win)
Teks Foto :