JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil terlapor Hadi Pranoto untuk diperiksa, pada Kamis (13/8/2020), terkait dugaan berita bohong menemukan obat Covid-19.
"Kami menjadwalkan pemanggilan saksi terlapor HP (Hadi Pranoto) pada Kamis (13/8/2020). HP akan diperiksa terkait kasus penyebaran berita bohong di media sosial. Mudah-mudahan hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (11/8/2020).
Pemanggikan Hadi Pranoto setelah penyidik memeriksa musisi Anji yang juga saksi terlapor. Selain itu penyidik juga sudah memintai keterangan dari saksi ahli mulai dari ahli sosial hukum, bidang IT hingga ahli Menristek untuk mendalami materi penyelidikan.
"Keterangan dari saksi A termasuk keterangan saksi ahli masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ucap Yusri.
Seperti diberitakan, kasus laporan dugaan menyebarkan berita bohong temukan obat Covid-19 terhadap artis Anji dan Hadi Pranoto, penyidik Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasusnya ketahap penyelidikan.
"Hasil gelar perkara penyidik ditemukan adanya unsur pidana. Sesuai yang dipersangkakan dalam kasus ini. Karenanya penyidik menaikkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan," kata Yusri.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong temukan obat Covid-19 ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan untuk Hadi Pranoto adalah Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a UU RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ilham/win)