JAKARTA -Tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19 di Jakarta, mengaku belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan. Dana itu diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi terhadap penyakit Covid-19.
Bila ditotal, jumlahnya sekitar 113 orang. Rinciannya sopir ambulans ada 48 orang, petugas pemakaman di TPU Tegal Alur ada 25 orang, dan di TPU Pondok Rangon ada 40 orang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edi Sumantri mengatakan, untuk anggaran insentif bagi pekerja tersebut sudah ada, tinggal menunggu pengajuan dari Dinas terkait.
"Uang siap, saya sudah sampaikan ke Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan," ucap Edi, saat dihubungi Wartawan, Rabu (12/8/2020).
Edi meyakinkan, pencairan anggaran tidak akan berbelit dan memakan waktu lama. "Permohonan masuk BPKD, satu hari langsung dicairkan," ungkapnya.
Edi menjelaskan, saat ini Pemprov DKI sudah menyiap alokasi anggaran Belanja Tak Terduga untuk penangan Covid-19 di DKI Jakarta sebesar Rp 5,02 triliun. Jadi untuk anggaran insentif para sopir ambulan dan penggali makam Covid-19 tidak ada masalah. "Yang tau ada dana atau tidak adalah BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)," tegasnya.
Sedangkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menyebut, kalau benar itu terjadi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI tidak punya hati nurani.
"Kalo hal itu betul terjadi, Dinas kehutanan, pertamanan dan pemakaman tidak punya hati nurani," tegas Gembong, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, justru para pekerja tersebut yang bersentuhan langsung dengan jenazah pasien covid-19 harusnya mendapatkan penghargaan. "Harusnya pekerja itu mendapatkan penghargaan. Kok, malah intensipnya justru belum dibayarkan," cetus Gembong.
Dikatakan, seharusnya Dinas terkait, punya skala prioritas dalam mengeksekusi kegiatan anggaran yang tersedia. "Gak ada alasan dinas bicara tidak ada uang, ini soal skala prioritas dinas melakukan eksekusi kegiatan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni membenarkan adanya penundaan pembayaran insentif. Dia berdalih, anggaran untuk pembayaran dana itu belum terkumpul.
“Yah memang uangnya belum ada, gimana?,” singkat Siti Hasni, Selasa. (11/8/2020).(Yono/fs)