ADVERTISEMENT

Belum Banyak Alternatif Pengganti Kantong Plastik,Taufik: Pergub 142 Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 12 Agustus 2020 10:33 WIB

Share
Belum Banyak Alternatif Pengganti Kantong Plastik,Taufik: Pergub 142 Perlu Dikaji Ulang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) perlu ada pengkajian ulang.

Menurutnya, Pergub tersebut berniat baik. Tetapi, ada beberapa hal yang belum sesuai serta kurang konsisten, dan juga memang di tingkat implementasi masih belum banyak alternatif pengganti. Sehingga,  perlu dilakukan penyempurnaan. 

Dikatakan Taufik, dalam setiap kebijakan, harus sensitif terhadap situasi ekonomi rakyat yang sangat tertekan di tengah-tengah pandemi Covid-19.

"Jadi pengganti perlu juga sensitif terjangkau. Pasar-pasar sangat tertekan. Butuh kantong yang ramah lingkungan, sekaligus dapat memfasilitasi kegiatan perekonomian dan bukan membebani," ujar Taufik, pada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Taufik mengatakan, kantong ramah lingkungan pengganti juga perlu fungsional yang sesuai konteks covid-19. "Misal bisa dicuci, atau dipakai ulang tetapi pastikan bisa bersih atau sanitary ya, karena jangan sampai menjadi medium transmisi penularan," ucap Taufik.

Kemudian, terbuat dari bahan cukup kuat sehingga bisa tahan cukup lama, perlu anti air terutama yang dipakai di pasar-pasar basah, bisa pakai ulang sesuai filosofi pergub. "Bahan apa saja?  Bisa dari bahan-bahan yang ramah lingkungan seperti bahan-bahan alami daun-daun, anyaman, bambu, termasuk juga umbi-umbian, seperti singkong juga saya kira ramah lingkungan juga. Asal tahan cukup lama, bisa dipakai ulang dan juga mudah terurai," sambungnya.

Dirinya berpendapat, Pergub ini, juga permulaan yang baik, dalam arti ada sifat eksperimen di dalam nya, agar rakyat terus bisa berubah dalam kebiasaanya. Demikian pula industri juga berubah memproduksi bahan yang ramah lingkungan, semuanya bergeser ke arah yang lebih baik.

"Dan saya lihat nanti seiring dengan inovasi-inovasi baru, kita juga perlu mengakomodir di dalam Pergub ini, inovasi-inovasi baru tersebut ke depannya. Jadi pergub ini juga sifatnya bisa dinamis dan maju seiring kemajuan jaman," kata Taufik. 

"Dengan demikian perlu alternative juga untuk mengkaji ulang Pergub 142 tahun 2020 atau paling tidak sambil menunggu revisinya dilakukan moratorium terlebih dahulu, sehingga tidak menambah beban golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sebuah kebijakan haruslah bijak untuk seluruh warga DKI Jakarta," tandasnya. (yono/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT