TANGERANG - Ekseskusi lahan untuk pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II yang berada di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten berujung ricuh. Pasalnya warga bersikukuh menolak eksekusi tersebut, sebelum adanya pembayaran tanah milik warga.
"Kami mau pihak pengadilan menyelesaikan dulu sengketa ini," ujar Edi Karo, Tim Kuasa Hukum Warga, saat ditemui di lokasi, Selasa 11 Agustus 2020.
Menurut Edi, dirinya meminta pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut menunjukan bukti yang yang sah terkait kepemilikan tanah itu.
"Buktikan ke kami kalau memang mereka memiliki surat asli kepemilikan. Kalau tidak, kami akan tetap bertahan dan tidak akan mengosongkan lahan kami," tuturnya.
Sementara Camat Pinang, Kaonang mengatakan, pihaknya bakal membantu memediasi persoalan warga tersebut.
"Kami bersama warga. Kita selesaikan semua ini bersama. Intinya kami siap membantu memediasi warga,"jelaskan.(toga/win)