Terkait Surat Jalan dan Covid-19, Penyidik Bareskrim Polri kembali Periksa Brigjen Prasetijo Utomo

Selasa 11 Agu 2020, 12:35 WIB
Kadiv Humas Polri  Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, kembali melakukan pemeriksaan  tambahan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Selasa (11/8/2020). 

Pemeriksaan tambahan terhadap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut terkait penerbitan surat jalan dan surat sehat Covid-19 untuk terpidana Djoko Tjandra.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU," kata Kadiv Humas Polri  Irjen Argo Yuwono, Selasa (11/8/2020).

Selain Brigjen Prasetijo, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang berkaitan soal surat jalan dan surat Covid-19 sehingga Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru terkait pelarian Djoko Tjandra. Kepastian tersangka baru tersebut setelah penyidik Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Argo Yuwono mengatakan, rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara, pada Rabu (12/8/2020) untuk menetapkan tersangka baru terkait surat jalan Djoko Tjandra.

Hingga saat ini, kata Argo,  sudah memeriksa lima saksi tambahan dimana dua diantaranya  diperiksa di Kalimantan Barat.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya, sudah menetapkan dua tersangka mereka adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Polisi masih terus mendalami kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Penyidik juga akan mengkonfrontasi Anita Kolopaking dengan Prasetijo Utomo.(ilham/tri)

News Update