ADVERTISEMENT

Terkait Pelarian Djoko Tjandra, Polri Periksa Dokter KKP Bandara Halim Perdanakusuma

Selasa, 11 Agustus 2020 17:48 WIB

Share
Terkait Pelarian Djoko Tjandra, Polri Periksa Dokter KKP Bandara Halim Perdanakusuma

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Halim Perdanakusuma diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Terkait pelarian tersangka korupsi Djoko Tjandra.  

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, saksi petugas Bandara Halim Perdanakusuma mengetahui keluar masuknya terpidana Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo dari Jakarta ke Pontianak.

"Petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar tersangka dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Argo Selasa (11/8/2020).

Sebelumnya, Breskrim Polri akan menetapkan tersangka baru terkait pelarian Djoko Tjandra selama ini. Kepastian tersangka baru tersebut setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara, pada Rabu (12/8/2020) untuk menetapkan tersangka baru terkait surat jalan Djoko Tjandra.

Hingga saat ini, kata Argo sudah memeriksa lima saksi tambahan dimana dua diantaranya  diperiksa di Kalimantan Barat. Penyidik sendiri akan kembali memeriksa tambahan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, dan seorang saksi, pada Selasa (11/8/2020) besok.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sendiri, sudah menetapkan dua tersangka mereka adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Polisi masih terus mendalami kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Penyidik juga akan mengkonfrontasi Anita Kolopaking dengan Prasetijo Utomo.

MENELUSURI

Selain itu, Bareskrim Polri juga akan menelusuri kebenaran empat saksi yang diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Keempat nama saksi yang diserahkan MAKI adalah Tommy S, Viady, S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT