Pejabat Kemensetneg Agar Aktif Terjemahkan Produk Hukum

Selasa 11 Agu 2020, 08:45 WIB
:Kegiatan  Pelatihan Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Hukum Pemerintahan Angkatan IV Tahun 2020, Senin (10/8), di Kementerian Sekretariat Negara. (ist)

:Kegiatan Pelatihan Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Hukum Pemerintahan Angkatan IV Tahun 2020, Senin (10/8), di Kementerian Sekretariat Negara. (ist)

JAKARTA – Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Thanon Aria Dewangga mendorong para pejabat fungsional penerjemah harus selalu aktif untuk menerjemahkan produk-produk hukum terutama pada tahun 2021 terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Deputi DKK menyampaikan bahwa hampir semua kementerian dan lembaga menghasilkan produk hukum, perundang-undangan, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lain-lain.

”Semua produk hukum tersebut adalah merupakan alat dari pemerintah yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena melalui berbagai produk hukum, Pemerintah mengatur jalannya pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Thanon saat membuka acara Pelatihan Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Hukum Pemerintahan Angkatan IV Tahun 2020, Senin (10/8),  Gedung III, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta.

Dalam beberapa sektor-sektor yang sangat strategis, Deputi DKK menyampaikan bahwa sebagian produk hukum juga perlu untuk dialihbahasakan, misalnya dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau pun bahasa-bahasa asing lainnya. Ia menambahkan bahwa pengalihbahasaan tentu akan memberikan manfaat bagi aparatur sipil negara (ASN) dan juga untuk pemerintah serta masyarakat.

Hal ini, menurut Deputi DKK, karena dalam konteks hubungan internasional saat ini dikenal adanya istilah interdependensi yang artinya suatu negara itu tidak bisa hidup untuk negaranya sendiri.

”Sebuah negara atau suatu negara tentu harus berhubungan dengan negara-negara yang lainnya. Nah, dengan demikian saya meyakini bahwa hubungan antara negara dengan negara yang lain itu tentu harus dikomunikasikan dengan bahasa yang universal,” kata Thanon.
Ia menambahkan tantangan-tantangan yang mungkin dihadapi oleh penerjemah,  antaranya,  Pertama, penerjemah naskah hukum tidak hanya harus menguasai bahasa sumber atau bahasa sasaran saja, tapi juga harus memahami beberapa aspek, antara lain sistem hukum di Indonesia dan juga negara yang akan dituju.

”Sehingga kita harus mengetahui sistem hukum dari berbagai negara, karena dokumen hukum sangat dipengaruhi oleh struktur sistem hukum dan juga budaya negara,” ujarnya.

Kedua, harus memahami filosofi, maksud, tujuan, dan hakikat dari produk-produk hukum yang akan dibuat, sehingga tidak hanya sekadar menerjemahkan kata per kata saja.

”Penerjemahan kata per kata yang tadi saya sampaikan itu harus dicari padanan yang sangat tepat dari berbagai istilah yang sangat beragam karena bahasa yang digunakan dalam bahasa hukum menurut saya memiliki karakteristik yang tersendiri serta juga merujuk kepada istilah-istilah teknis yang dibahas di dalam isu-isu di dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” ungkapnya.(johara/tri)

News Update