Hina Batak Marga Silaban Akun Facebook TW Dilaporkan ke Polisi

Selasa 11 Agu 2020, 20:41 WIB
Pengacara Marga Silaban, Darwin Silaban usai membuat laporan

Pengacara Marga Silaban, Darwin Silaban usai membuat laporan

JAKARTA - Orang Batak bermarga Silaban yang tinggal di Ibu Kota Jakarta melaporkan akun facebook TW terkait postingan video bahasa batak menghina Marga Silaban dengan bahasa binatang ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2020).

Laporan polisi ini tercatat dalam LP/4754/VIII/YAN/2020/SPKT PMJ tertanggal 11 Agustus 2020. Dalam laporannya TW disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang UU ITE terkait penghinaan kepada suatu kelompok melalui media sosial.

"Terlapor TW mengatakan di medsos dalam bahasa batak, yang artinya bahwa marga silaban keturunan hewan," kata Kuasa Hukum Marga Silaban, Darwin Silaban, Selasa (11/8/2020).

Atas ucapan itu, kata Darwin orang batak bermarga silaban hatinya tersakiti dengan ucapan yang menjurus pada penghinaan. "Kami tidak menerima dibilang keturunan hewan," ucap Darwin.

Dikatakan, pihaknya tidak mengetahui apakah ada persoalan apa membuat orang yang ada didalam facebook TW tersebut mengumbar kata- kata penghinaan.

“Mungkin ada ketidaksenangan. Sudah ada yang menelpon mungkin tidak ada yang mengangkat atau ada yang menelpon tapi suaranya tidak jelas. Kami minta kepolisian harus menangkapnya,” ucapnya.

Dalam laporan itu, pihaknya juga menyerahkan bukti laporan berupa screenshot, video berisi ucapan yang menyatakan kalau marga silaban binatang.

Darwin menghimbau, kepada marga silaban yang ada diseluruh dunia untuk tidak melakukan langkah represip (anarkis) yang nantinya akan merugikan diri sendiri. "Sebaiknya, masalah ini dihadapi dengan kepala dingin dan menyerahkannya kepada proses hukum,” tukas Darwin. (ilham/fs)

 

News Update