JAKARTA - DPR mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. Jika ingin turut melibatkan TNI, Sahroni mengatakan cukuplah pada kasus-kasus tertentu saja.
"Kalau mau melibatkan TNI dalam penangannya, seharusnya pada kasus-kasus tertentu saja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa (11/8/2020).
Ia mengatakan, hal itu terkait dengan langkah pemerintah yang sedang membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Sebagai kasus kejahatan luar biasa, sambung Sahroni, aksi terorisme memang memerlukan pendekatan yang beragam. Sahroni mengatakan, di Indonesia aksi terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Oleh karenanya, dalam upaya penanggulangannya dibutuhkan berbagai macam pendekatan. "Pendekatannya bukan hanya masalah keamanan, melainkan juga ada aspek psikologis, sosial, ekonomi, dan lain-lain," ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu mengutarakan, sejauh ini penanganan yang terkait dengan kasus terorisme di tanah air masih banyak yang berada di bawah kepolisian. Ia tidak mengkhawatirkan terjadinya persinggungan wewenang antara TNI dan Polri dalam menangani isu terorisme. "Dalam membuat perpres tersebut, pemerintah sudah melakukan pertimbangan dan meminta masukan dari berbagai pihak secara matang sehingga tidak akan tumpang-tindih," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, rancangan Perpres terkait hal ini sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan ke DPR RI. (rizal/ruh)