JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansah menyampaikan, pihaknya telah menutup 51 perusahaan di Jakarta selama PSBB transisi.
Dari 51 perusahaan itu, 44 diantaranya ditutup karena karyawan yang terpapar virus Corona dan 7 perusahaan lainnya melanggar protokol Kesehatan.
"Pengenaan sanksi selama PSBB transisi, perusahaan yang ditutup karena Covid-19, sebanyak 44 perusahaan, dan yang ditutup karena tidak menjalankan prosedur kesehatan Covid-19, sebanyak 7 perusahaan," ucap Andri, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Andri menjelaskan, data tersebut merupakan update hingga Senin (10/8/2020). Menurutnya, dari 44 perusahaan yang ditutup karena karyawannya terpapar virus Corona tersebar di 5 wilayah. "44 perusahaan, 12 perusaahan di Jakarta Barat, 3 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Barat, 13 perusahaan di Jakarta Timur dan 13 perusahaan di Jakarta Selatan," ucapnya.
Sementara, 7 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 itu berada di Jakarta Pusat 1 perusahaan, 1 perusahaan di Jakarta Barat. Kemudian 1 perusahaan di Jakarta timur dan 4 perusahaan di Jakarta Selatan.
Andri mengimbau kepada para pemilik atau pengelola perusahaan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 semakin masif. (yono/ruh)