JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 1.062 pengemudi mobil ditilang pada hari pertama pemberlakuan sanksi terkait peraturan Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Sebagian pengemudi terciduk melanggar melalui tilang elektronik atau tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan sebagian lainnya kena tilang dalam pemantauan di lapangan atau manual.
"Data penindakan pelanggaran Gage Tanggal 10 Agustus 2020, tilang manual 619 tilang, E-TLE 443, total 1.062," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Seperti diketahui, setelah sepekan masa sosialisasi ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, kini sanksi tilang telah berlaku dalam aturan ganjil genap pada masa PSBB transisi. Berlakunya sanksi tilang tersebut dimulai sejak Senin (10/8/2020) kemarin.
Baca juga: Peringatan Bagi Pengendara! Mulai Besok Langgar Ganjil Genap Didenda Rp500 Ribu, Ini Lokasinya
Lebih lanjut Syafrin mengatakan, hasil evaluasi pemberlakuan ganjil genap pada minggu pertama tahap sosialisasi yakni 3 Agustus hingga 7 Agustus 2020, terjadi penurunan volume lalu lintas. "Volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47%-4,63%," ucapnya.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Resmi Diterapkan, Ini 25 Ruas Jalannya
Selain itu, kecepatan kendaraan juga mengalami peningkatan antara 1,36 persen hingga 16,36 persen. Kemudian, untuk jumlah penumpang di angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, LRTJ, KRL dan KA Bandara juga mengalami kenaikan antara 0,64 persen hingga 6,25 persen.
"Jumlah penumpang angkutan umum (Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, Ka Bandara) mengalami peningkatan antara 0,64 persen-6,25 persen," paparnya. (yono/ys)