Upaya Penyelundupan 54,9 Ton Ikan Ilegal Digagalkan

Senin 10 Agu 2020, 19:24 WIB
Tim gabungan mengungkap puluhan ton ikan patin fillet ilegal  . (deny)

Tim gabungan mengungkap puluhan ton ikan patin fillet ilegal . (deny)

JAKARTA  - Penyelundupan 54,9 ton ikan patin fillet ilegal berhasil digagalkan Direktorar Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Barang tersebut, dibawa dari Bangka Belitung menuju Jakarta lewat jalur laut.

Direktur Jenderal PSDKP TB Haeru Rahayu mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan operasi gabungan dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM), serta Korpolairud Baharkam Polri.

Pengungkapan, berawal dari pemantauan tim gabungan yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung, pada 26 Juli lalu.

"Kemudian pada tanggal 3 Agustus kami sudah mendapatkan informasi bahwa ikan-ikan tersebut dipecah dalam empat mobil kontainer," kata Haeru di Pangkalan PSDKP, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2020).

Empat unit truk tersebut kemudian terpantau berangkat ke Jakarta dengan kapal penyeberangan. Setelah truk tiba di Jakarta, tim terus membuntuti ke mana truk bergerak hingga akhirnya melakukan tindakan.

"Dalam operasi bersama ini, kita berhasil mengamankan empat kontainer yang isinya, hasil perhitungan teman-teman sekitar 54,978 ton," ucap Haeru.

Di tempat yang sama, Kepala BKIPM Rina mengatakan, ada pelanggaran terkait dengan ketentuan karantina hasil perikanan. "Selain itu juga terjadi pelanggaran terkait dengan ketentuan perkarantinaan," jelasnya.  

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Lotharia Latif menegaskan, kasus ini selanjutnya akan ditangani bersama-sama oleh penyidik dari Polair dan Ditjen PSDKP.

"Setelah penyelundupan ikan ini berhasil digagalkan oleh tim, saat ini ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut," terang Latif. (deny/win)

Berita Terkait

News Update