JAKARTA – Sejumlah pelanggar lalu lintas yang melanggar aturan ganjil genap di simpang Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, ditilang. Senin (10/8/2020).
Pantauan Poskota, Polisi Lalu Lintas (Polantas) sudah memberikan sanksi tilang kepada lebih dari 30 pelanggar. Menurut Iwan, kebanyakan pengendara yang melanggar mengaku belum tau aturan ganjil genap sudah mulai diterapkan.
Ganjil genap diberlakukan pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.
Penilangan dilakukan dengan dua cara, yakni manual di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Adji/M1/tri)