JAKARTA - Sebanyak tiga pemuda dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat lantaran mengelola grup media sosial (medsos) untuk menyebarkan konten porno.
Dari grup media sosial (medsos) tersebut, ketiga tersangka berinisial P, DW dan RS itu berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Pasalnya, mereka merekrut anggota, dan yang tertarik bergabung menjadi anggota grup harus membayar uang keanggotaan sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Kemudian, mereka harus membayar uang sebesar Rp150 ribu apabila ingin menonton pertunjukan porno secara langsung.
Setelah membayar, maka admin grup tersebut akan menyebar video live berhubungan badan ataupun video telanjang para talent (porno).
"Pertama pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya, kemudian Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member atau pun orang untuk bergabung menjadi talent," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui instagram, Senin (10/8/2020).
Adapun para tersangka sudah menjajakan berbagai konten porno di grup media sosial tersebut sejak Agustus 2019. Bahkan jumlah anggota grup tersebut sudah mencapai 600 orang. (firda/win)