Dokter Gigi Gadungan yang Diciduk di Bekasi Pasang Tarif Rp400 Ribu ke Pasien

Senin 10 Agu 2020, 14:15 WIB
Tersangka Dokter Gigi bodong diamankan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya/ (ist)

Tersangka Dokter Gigi bodong diamankan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya/ (ist)

JAKARTA - Reskrimsus Polda Metro Jaya, ternyata bercita-cita ingin menjadi seorang dokter gigi. Meski cita-citanya tidak kesampaian ia pernah menjadi asisten dokter gigi dibeberapa dokter gigi di kawasan Bekasi.

Hanya berdasarkan pengalamannya itu, tersangka ADS, 25 nekad membuka sendiri klinik gigi Antoni Dental Care Jalan P Timor 1 No. 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, meski pernah menjadi asisten dokter gigi, dari hasil pemeriksaan tersangka ADS juga tidak pernah berkuliah di Fakultas Kedokteran Gigi. 

"Kemudian tidak memiliki Surat Tanda  Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan tidak memiliki Surat Izin Praktik  dokter gigi dari PDGI, termasuk tidak memiliki legalitas perizinan klinik dari PTSP Kota Bekasi," kata Yusri Senin (10/8/2020).

Dikatakan, banyak pasien yang merasa dirugikan atas perbuatan ADS, karena banyak hasil kerja ADS yang tidak sesuai standar sehingga terjadi masalah pasca tindakan yang dilakukannya. Seperti yang dialami pasien RSD asal Bekasi.

Baca juga: Dokter Gigi Gadungan Diciduk di Bekasi, Polisi: Sudah Praktik 2 tahun

"Pasien RDS mengkonsultasikan perihal sakit gigi karena geraham bungsu yang tumbuh, dan tersangka langsung menyarankan untuk dilakukan operasi guna mengangkat gigi geraham bungsu tersebut, tanpa dilakukan pemeriksaan pendukung seperti rontgent (sinar X-ray) gigi," ucap Yusri.

Oleh tersangka ADS, kata Yusri langsung melakukan operasi, dimana tindakan operasi tersebut sangat berbahaya karena ada resiko komplikasi. Selain itu Veneer yang baru dipasang oleh tersangka ADS pada pasien RSD juga lepas dan menimbulkan lubang pada gigi pasien RSD.

Yusri menjelaskan, pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi pernah menindaklanjuti perihal kegiatan di Klinik Antoni Dental Care yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dokter dan melayani pasien.  "Tersangka ADS dipanggil dan dimintai oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan diberikan peringatan agar seluruh kegiatan di Antoni Dental Care dihentikan dan ditutup. Namun tersangka ADS tetap mengabaikan peringatan tersebut serta masih menerima pasien seperti biasa," pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka ADS, merupakan pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care. Ia membuka praktek sudah berlangsung selama 2 tahun. Untuk sekali melayani praktek gigi tersangka memasang tarif Rp300 hingga Rp400 ribu. 

Yusri mengatakan, dalam melakukan prakteknya tersangka ADS, melakukan tindakan kedokteran gigi antara lain, mencabut Gigi, menyuntikkan Anastesi Gigi, dan menjahit gusi pasca dicabut gigi. Kemudian menuliskan resep obat, Bleaching (pemutihan gigi), pemasangan Veneer (lapisan pemutih gigi), Scalling (pembersihan karang gigi), hingga pemasangan kawat gigi. 

Berita Terkait
News Update