ADVERTISEMENT

Dokter Gigi Gadungan Diciduk di Bekasi, Polisi: Sudah Praktik 2 tahun

Senin, 10 Agustus 2020 13:30 WIB

Share
Dokter Gigi Gadungan Diciduk di Bekasi, Polisi: Sudah Praktik 2 tahun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Seorang dokter gigi gadungan diciduk Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk meyakinkan para pasiennya tersangka ADS, 25 menggunakan alat-alat kedokteran, namun tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka diamankan petugas saat sedang melakukan aktifitas di Klinik Antoni Dental Care Jalan P Timor 1 No. 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Tersangka ADS, selaku Pemilik sekaligus dokter di klinik Antoni Dental Care. Ia membuka praktek sudah berlangsung 2 tahun," kata Yusri, Senin (10/8/2020).

Dikatakan, untuk sekali melayani praktek gigi tersangka memasang tarif Rp 300 hingga Rp 400 ribu. "Banyak masyarakat yang dirugikan akibat praktek ini. Tersangka menjalankan klinik ini hanya berdasarkan pernah menjadi asisten dokter gigi di kawasan Bekasi," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, dalam melakukan prakteknya tersangka ADS, melakukan tindakan kedokteran gigi antara lain, mencabut Gigi, menyuntikkan Anastesi Gigi, dan menjahit gusi pasca dicabut gigi. Kemudian menuliskan resep obat, Bleaching (pemutihan gigi), pemasangan Veneer (lapisan pemutih gigi), Scalling (pembersihan karang gigi), hingga pemasangan kawat gigi. 

Dari tersangka polisi menyita, berbagai macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktek kedokteran, buku daftar praktek, kwitansi pembayaran dan handphone.

Yusri menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan berhati – hati dalam memilih layanan kesehatan, pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) dan pelayanan kesehatannya memiliki izin resmi.

Kepada tersangka, polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta. 

Kemudian Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. (ilham/ruh)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT