JAKARTA - Kebijakan ganjil genap (gage) bukan hanya berlaku bagi kendaraan roda empat berplat B. Namun juga kendaran bernomor polisi daerah.
Kendaraan yang terjaring penindakan kebijakan ganjil genap pun tak hanya plant nomor Jakarta saja. Tetapi juga plat nomor luar Jakarta, seperti Serang, Banten dan Bandung. Salah satu pengendara yang terjaring ialah Zainal (34). Ia mengendarai minibus berplat nomor Serang dengan seri nomor ganjil sehingga diberhentikan oleh polisi dan ditilang.
Kepada polisi, Ia berdalih tidak mengetahui kalau penerapan kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta. "Saya enggak tahu, saya kira masih belum berlaku," ujar Zainal ditemui di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (10/9/2020).
Ia mengaku hendak menuju Pasar Tanah Abang untuk berbelanja pakaian di sana. Ia pun harus pasrah saat ditilang pleh polisi lantaran melanggar kebijakan ganjil genap. "Ya mau gimana lagi, namanya kita salah," serunya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo mengatakan, sosialisasi sudah cukup lama dilakukan, yakni sejak Senin (3/8/2020) hingga Minggu (9/8/2020). Sehingga tidak ada alasan mereka tak mengetahui soal penerapan kembali kebijakan ganjil genap. "Kan sudah disosialisasikan selama sepekan kemarin bahwa penindakan ganjil genap mulai diberlakukan hari ini. Padahal sosialisasinya juga sudah diperpanjang," kata Sudarmo.
Menurutnya, kendaraan dengan plat luar Jakarta juga banyak yang terjaring ganjil genap. Meski begitu, jumlah kendaraan dengan plat nomor Jakarta dan luar Jakarta yang terjaring nyaris sama. "Hampir rata ya antara plat Jakarta dan luar Jakarta. Mayoritas dari mereka memang mengaku tak tahu kalau hari ini sudah ada penindakan," kata Sudarmo.
Lebih lanjut dijelaskan, tak ada perbedaan bagi kendaraan dari Jakarta maupun luar Jakarta terkait persidangan tilang. Sebab, para pengendara dengan plat nomor luar Jakarta juga tetap menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Untuk STNK atau SIM yang ditahan karena mereka melanggar tetap harus diambil di pengadilan lokasi pelanggaran terjadi, dalam hal ini di Jakarta Barat," jelas Sudarmo.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Kawasan yang terkena tindak tilang ganjil genap di Jakarta Barat ialah Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan, Tamansari, Jakarta Barat. (firda/ruh)