Berawal Butuh Uang, Gadis Belia Ini Dimanfaatkan Grup Penyedia Konten Porno

Senin 10 Agu 2020, 23:44 WIB
Kasus medsos konten porno, konferensi pers di Polres Jakbar.

Kasus medsos konten porno, konferensi pers di Polres Jakbar.

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengungkapkan, semula gadis di bawah umur yang terlibat dalam kasus grup penyedia konten porno, tak mengetahui jika dirinya akan terjebak dalam lingkaran setan tersebut.

Pasalnya, gadis berusia 14 tahun itu hanya diajak oleh salah seorang kenalannya untuk bergabung di sebuah grup. Belakangan diketahui, grup tersebut merupakan grup di media sosial (medsos) yang berisikan konten porno.

Lantaran kegiatannya menjadi pemain video porno itu menghasilkan uang, serta kedekatannya dengan salah seorang admin grup tersebut, membuat gadis itu akhirnya melakukannya dengan sukarela. Menurut Elvina, orangtua perempuan itu tak mengetahui soal kegiatan anaknya tersebut.

"Diawali dengan berkenalan dengan seorang yang kemudian anak itu menjadi terbiasa. Selain itu dalam hal ini dia mengaku butuh uang," ujar Elvina dalam konferensi pers yang disiarkan melalui instagram, Senin (10/8/2020).

Meski begitu, kepada Elvina, perempuan itu mengaku tak tau kalau kegiatan asusila yang dilakukannya melalui siaran langsung atau live show akan ditonton oleh anggota grup yang sudah membayar uang sebesar Rp. 150 ribu untuk satu konten per orang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Elvina menilai, anak-anak remaja perlu mendapatkan literasi digital agar tidak ada lagi remaha yang terjebak dalam prostitusi online. Selain itu, Ia juga meminta agar para orangtua lebih peduli dan memperhatikan anak mereka.

Sehingga, kasus seperti ini diharapkan tidak kembali terulang. Pasalnya, kurangnya perhatian dari orangtua membuat anak kerap mencari perhatian di media sosial.

"Karena kekurangan perhatian orang tua menjadi modus baru terjadinya pelecehan seksual kepada anak lewat media sosial," jelas Elvina.

Namun tak hanya itu saja, iming-iming uang kerap membuat seseorang, terlebih anak, tergitu untuk melakukan tindak asusila di depan kamera.

Adapun untuk kasus kali ini, perempuan berusia 14 tahun itu mendapat uang sebesar Rp. 50 ribu per konten.

"Karena dia sudah terbiasa mencari uang dengan seperti itu maka harus ada rehabilitas juga," jelas Elvina.

Adapun langkah rehabilitasi ini akan dilakukan, usai pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video berkonten porno dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten porno lainnya, melalui grup di media sosial, line.

Sebanyak tiga tersangka ditangkap akibat kasus tersebut, yakni P, DW, dan RS. Sedangkan pelaku BP masih dalam pengejaran polisi atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Ketiganya ditangkap di Jalan Kapuk Poglar, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020).

Berita Terkait

News Update