Bareskrim Polri Akan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Djoko Tjandra

Senin 10 Agu 2020, 18:22 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru terkait pelarian Djoko Tjandra selama ini. Kepastian tersangka baru tersebut setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara, pada Rabu (12/8/2020) untuk menetapkan tersangka baru terkait surat jalan Djoko Tjandra.

Hingga saat ini, kata Argo sudah memeriksa lima saksi tambahan dimana dua diantaranya  diperiksa di Kalimantan Barat. Penyidik sendiri akan kembali memeriksa tambahan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, dan seorang saksi, pada Selasa (11/8/2020) besok.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sendiri, sudah menetapkan dua tersangka mereka adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Polisi masih terus mendalami kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Penyidik juga akan mengkonfrontasi Anita Kolopaking dengan Prasetijo Utomo.

MENELUSURI

Selain itu, Bareskrim Polri juga akan menelusuri kebenaran empat saksi yang diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Keempat nama saksi yang diserahkan MAKI adalah Tommy S, Viady, S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kalau ada informasi dari luar, tentu akan dilakukan konsolidasi, dievaluasi, apa betul saksi yang diajukan dari pihak lain tadi memang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tukas Argo.

Argo memastikan, penyidik bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi tekanan atau dipesan orang tertentu. Sehingga setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam berita acara pasti akan dikejar, ditelusuri oleh penyidik. Selama ada benang merahnya dengan kasus ini, tentunya juga akan dilakukan pemanggilan," pungkasnya. 

Sementara itu, dalam keterangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), nama Tommy S pada bulan April 2020 diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat NCB Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kemudian nama Viady S yang disebut sebagai rekan kerja Djoko Tjandra. Ia bertemu dengan Djoko Tjandra di Pontianak pada Juni 2020. Saksi selanjutnya pengawas Koperasi Nusantara Rahmat S serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Mereka ini diduga mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra. Merrka diduga sempat ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bertemu Djoko Tjandra sebanyak dua kali, pada tanggal 12 November 2019, dan tanggal 25 November 2019. (ilham/fs)

 

 

News Update