JAKARTA – Anak pejabat pejabat di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Jakarta Timur, yang terjaring razia masker dan tidak mau membayar denda berbuntut panjang.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin angkat bicara soal hal tersebut. Pihaknya saat ini masih mendalami permasalahan kasus tersebut di internal PPNS Satpol PP Pemprov DKI.
"Proses pemeriksaan sedang dilakukan. Saya dengar sekarang sudah dilakukan pemeriksaan, kita tunggu proses pemeriksaannya karena berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub 51 khususnya berkaitan dengan masker, ini sudah ditindak kepada pelanggarnya dalam hal ini anak pejabat itu," ungkap Arifin saat dihubungi wartawan, Senin (10/08/20).
Menurut mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan ini menilai tindakan yang diambil anggotanya sudah sesuai dan pelanggar membayarkan sanksi denda. Artinya berkaitan dengan pelanggaran
sudah selesai, sudah diterima bukti pelanggaran dan sebagainya."Kalau ada dampak setelah itu, orangtua yang bersangkutan marah-marah, kita sangat menyesalkan karena sesungguhnya Satpol PP ini menjalankan tugas mengawal Peraturan Gubernur yang semata-mata ditujukan untuk memberi perlindungan bagi masyarakat. Jadi semua orang harus bisa memahami, bisa ngerti bahwa itu bagian tugas yang harus dijalankan anggota Satpol PP," paparnya.
Arifin juga mengaku sangat mendukung langkah tegas yang diambil anggotanya di lapangan bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker.
"Saya sebagai pimpinan jajaran Satpol pp tetap memberikan semangat, memberikan support. Tadi pagi saya sudah datang dan apel di kantor kecamatan Cempaka Putih. Saya tegaskan untuk tidak perlu takut, tidak perlu ragu serta tidak perlu khawatir untuk terus menindak mengawasi Covid-19 tanpa keragu-raguan. Saya selalu mendampingi mereka, saya harap peristiwa ini tidak terulang," tegas Arifin.
Seperti diwartakan sebelumnya, Satpol PP Cempaka Putih, menjaring pengendara mobil yang tidak memakai masker saat menggelar razia Jalan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, Jumat (07/08/20) kemarin. Diketahui remaja berinisial NSNC menolak didenda lantaran tidak memakai masker.
Menurut informasi remaja tersebut merupakan warga Rawasari, Jakarta Pusat itupun didenda oleh petugas, karena melanggar, yakni tidak pakai masker. Namun belakangan orang tuanya tidak teruma dan mendatangi kantor kecamatan.
Selanjutnya, tiga petugas Satpol PP mendatangi kediaman petinggi Sudin PKUKM Jakarta Timur di Rawasari Barat, Kelurahan Cempaka Putih Timur untuk mengembalikan uang denda.
Petugas Satpol PP terpaksa harus merogoh uang pribadi untuk mengembalikan uang denda yang sudah dibayarkan oleh pelanggar tak pakai masker tersebut ke Bank DKI. (wandi/win)