JAKARTA – Hari pertama diberlakukan ganjil genap (Gage) Satuan Lalulintas Polres Jakarta Pusat menindak sebanyak 75 kendaraan pribadi.
Rata-rata alasan mereka yang ditilang lupa, kalau sudah ada pemberlakuan sanksi atas aturan ganjil genap, lalu mereka juga lupa tanggal.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengakui selama sesi pagi yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pemberlakuan kembali sanksi untuk aturan Ganjil Genap, pihaknya telah melakukan tilang secara manual kepada 75 pemilik mobil pribadi di wilayah Jakarta Pusat.
“Penilangan secara manual oleh petugas kepolisian akibat pelanggaran ganjil genap itu dilakukan paling banyak di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Selain itu juga Jalan Suryopranoto dan Jalan Gunung Sahari," kata Lilik Sumardi, Senin (10/8/2020).
Sedangkan penindakan tilang ganjil genap di jalan-jalan arteri seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat, Polisi mengandalkan kamera pengawas ETLE atau kerap dikenal masyarakat sebagai tilang elektronik.
“Kami memperkirakan jumlah penilangan manual akan bisa bertambah karena masih adanya penerapan ganjil genap di sore-malam hari pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB,” imbuhnya.
Seperti diketahui kebijakan ganjil genap kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Bahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, pada Kamis (30/7/2020) lalu menyebutkan, ‘Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan’.
Peraturan Gage ini diberberlakukan sejak Senin (3/8) dengan tahapan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu pekan. Makanya untuk, Senin (10/8) polisi melakukan penindakan tilang bagi para pelanggar yang kedapatan melanggar aturan Ganjil Genap itu. (wandi/tri)