JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Herman RSH menegaskan, mulai Senin (10/8/2020) besok, pelanggar peraturan Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan Ibu Kota akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, pasal 287 yang menyebutkan: "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
"Langsung tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 di pasal 287, di situ menyebutkan sanksi ganjil genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp500 ribu," tegas Herman, saat ditemui di Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2020).
Ia melanjutkan, pada tahap sosialisasi Gage dari Senin (3/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020) jumlah pelanggar terus menurun. "Artinya sosialisasi kami selama ini digelar, nyampai ke masyarakat di mana hari Senin besok sudah dilakukan penindakan pelanggaran ganjil genap," sambungnya.
Menurutnya, selama 5 hari terakhir, mulai tanggal 3 sampai 7 Agustus 2020, sosialisasi Gage, terdapat sebanyak 2.686 pelanggar. Dengan rincian, hari pertama terdapat 369, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima sosialisasi terdapat 473 pelanggar.
"Kami mohon seluruh masyarakat terkhusus yang menggunakan jalan. Ganjil Genap akan mulai dilakukan besok ya untuk penindakan, kurang lebih 5 hari sudah sosialisasi," tandasnya.
Berikut 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:
1.Jalan Medan Merdeka Barat
2.Jalan MH Thamrin
3.Jalan Jenderal Sudirman
4.Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto