TANGSEL - Viralnya tulisan tentang kisah pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisial AF pada 13 Agustus 2019 lalu menjadi pembicaraan publik. Pasalnya butuh waktu satu tahun untuk dirinya memberanikan diri menceritakan kejadian kelam yang menimpanya tersebut.
"Saya tidak akan melakukan ini kalau kepolisian bertindak, tapi dari sisi hukum saya tidak punya cukup bukti untuk memenjarakan pelaku sehingga yang bisa saya lakukan hanya mengekspos-nya," tulis AF dikutip dari unggahan Instagram miliknya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan, saat ini pihaknya telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Pondok Aren dan menyita beberapa barang bukti.
“Penyidik sudah kami terjunkan ke TKP, pengambilan CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 5 orang, serta pengambilan hasil visum berikut menyita barang bukti,” ujar Muharam saat dihubungi Poskota.co.id, Minggu, (9/8/2020).
Baca juga: Polres Tangsel Tangani Kasus Perkosaan yang Viral Setelah Diungkap Korban di Medsos
Muharam menambahkan, saat ini petugas telah mendapatkan identitas pelaku dan akan segera menangkapnya.
“Identitas pelaku sudah diketahui dan anggota sudah disebar untuk pencarian. Saya mohon doanya saja biar pelaku segera tertangkap,” jelasnya. (toga/ys)