JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan angkat bicara terkait adanya pemberitaan arogan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terima anaknya di denda Rp 250 ribu karena tidak pakai masker.
"Tidak ada itu pengembalian uang sebesar Rp 250 ribu. Saya pastikan tidak ada, saya dah cek ke anggota untuk memastikan informasi tersebut,"tegas Bernard Sabtu (8/8/ 2020).
Menurutnya, bahwa anggotanya Satpol PP kecamatan Cempaka Putih sudah menjalankan sesuai prosedur. Dalam Peraturan Gubenur (Pergub) 33 dan 51 tahun 2020 dijelaskan mengenai kewajiban mengikuti protokol Kesehatan seperti pemakaian wajib masker dan berlaku terhadap siapapun.
"Kita bekerja sesuai aturan Pergub. Ini untuk menciptakan agar terbebas dari Covid - 19," jelas Bernard.
Bernard mengatakan bahwa sebelumya ada berita mengenai pengembalian uang denda itu tidak bener. Pihak Satpol PP bertemu dengan pihak keluarga ASN yang bersangkutan itu untuk memberikan pemahaman.
"Bahwa didalam kendaraan roda dua maupun lebih baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan pakai masker dan setelah dijelaskan akhirnya pihak keluarga paham dan masalahnya sudah selesai," ucapnya.
Sebelumya diberitakan anak pejabat Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur (Jaktim) berinisial NSN terjaring razia masker di Jalan Cempaka Putih Raya.
Setelah terjaring sejumlah petugas Satpol PP yang saat itu bertugas mendatangi rumah pejabat tersebut. (wandi/tri)