ADVERTISEMENT

Ribuan Lagu Lawas yang Nyaris Binasa Diselamatkan Digitalisasi

Jumat, 7 Agustus 2020 16:37 WIB

Share
Ribuan Lagu Lawas yang Nyaris Binasa Diselamatkan Digitalisasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ribuan lagu lawas terancam binasa, untuk itu diperlukan penyelamatan dengan Digitalisasi Musik. Sebab, lagu lawas tersebut masih menggunakan perekam kaset (mikrokaset) atau dikenal masih menggunakan perekam suara analog.
 
Untuk menyelamatkan aset berharga itu,  Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru bekerja sama dengan Irama Nusantara meluncurkan Digitalisasi Musik. Dalam proses digitalisasi, karya musik lawas didokumentasikan dengan rapi mulai judul, penyanyi, pencipta, tahun, label produksi serta data lain yang dirasa penting.
 
Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan terbentuknya sistem pendataan kebudayaan terpadu. Salah satunya melalui manajemen aset digital yang berisi data tentang objek pemajuan kebudayaan (OPK). Hal ini ditujukan dalam upaya pelindungan dengan melakukan pencatatan dan pendokumentasian OPK yang salah satu diantaranya adalah pendataan dan pengarsipan film dan musik melalui media baru.
 
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menilai langkah digitalisasi musik cukup efektif dan merupakan dukungan nyata Kemendikbud dalam menyelamatkan musik lawas Indonesia yang pernah terekam atau dirilis di masa lalu. Sebab, pendataan musik diperlukan untuk mendukung upaya pemahaman serta pelestarian musik sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. 
 
"Pendataan seluruh informasi yang berkaitan dengan karya musik harus mendapatkan perhatian yang serius, yaitu dikelola secara sistematis mencakup identifikasi, pengumpulan, pengelolaan (digitalisasi, restorasi), penyimpanan (katalogisasi), dan pelayanan/publikasi," disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid pada taklimat media Peluncuran Digitalisasi Musik melalui telekonferensi di Jakarta, pada Kamis (6/7/2020).
 
Basis data yang terbangun, kata Dirjen Hilmar diharapkan dapat menjadi rujukan informasi dan sumber pengetahuan bagi seluruh pecinta musik dan masyarakat Indonesia secara umum. 
 
Hilmar Farid menambahkan, dengan mengenali arsip atau dokumentasi warisan budaya dapat sekaligus mengetahui jejak perjalanan bangsa dan dapat menumbuhkan kebanggaan tehadap karya budaya bangsa dan cinta tanah air. 
 
"Ini salah satu mimpi besar kita yang sudah sering didiskusikan dalam waktu yang cukup lama. Saya kira, kita perlu mulai memikirkan secara lebih serius karena arsip ini kelihatannya susah-susah gampang," ujarnya. 
 
Upaya melestarikan dan mendokumentasikan catatan sejarah dalam bentuk arsip digital, karya- karya musik populer Indonesia dapat membangun rasa ketertarikan dan apresiasi masyarakat pada musik populer Indonesia, pada gilirannya dapat menumbuhkan wawasan dan kecintaan terhadap karya budaya bangsa. Pada tahun ini target digitalisasi musik sekitar 1.000 rilis.
 
Kegiatan digitalisasi musik populer Indonesia juga dimaksudkan untuk melengkapi ruang-ruang perpustakaan dan arsip dengan basis data yang sudah dimiliki sehingga informasi mengenai musik populer Indonesia dapat meluaskan dan memudahkan akses masyarakat Indonesia serta warga dunia. 
 
Untuk itu, Kemendikbud memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Irama Nusantara yang terus melengkapi arsip musik populer Indonesia. Irama Nusantara adalah sebuah yayasan nirlaba yang telah berdiri sejak tujuh tahun silam yang fokus pada pengarsipan musik populer Indonesia dan telah berhasil melakukan digitalisasi 4.065 rilisan atau sebanding dengan 40.000 lagu dari rentang era 1920-an hingga 1990-an. Hasil dari pengarsipan digital tersebut telah diunggah pada situs resmi Irama Nusantara iramanusantara.org dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. (rizal/fs)
 
 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT