Peringati HUT RI, Warga Wajib Berdiri Tegak 3 Menit Kumandangkan Indonesia Raya

Jumat 07 Agu 2020, 08:35 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah (ist)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah (ist)

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyampaikan, dalam memperingati hari kemerdekaan RI Ke-75, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga untuk berdiri tegap selama 3 menit pada tanggal 17 Agustus 2020,  pada pukul 10.17-10.20 WIB, saat pengumandangan lagu Indonesia Raya.

Hal itu tindak lanjuti dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M. Sesneg/ Set/TU. 00.04/ 07/ 2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

“Kami arahkan semua warga Jakarta agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," ucap Saefullah di Jakarta, Jumat (7/8/2020). (yono/tri).

News Update