DEPOK - Satreskrim Polrestro Depok menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap karyawati AO (36), di Apartemen Margonda Residence V, Kota Depok, Jumat (7/8/2020). Sebanyak 21 adegan satu persatu diperagakan pelaku.
Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sa'bani mengatakan dari hasil rekontruksi di TKP (tempat kejadian perkara) diketahui fakta baru bahwa pelaku sebelum menghabisi korban sempat berhubungan intim berdua di ranjang.
"Pelaku sempat berhubungan intim seperti suami istri, hal ini diperkuat dari temuan sperma pelaku di kelamin korban dari hasil visum korban," ujarnya kepada Poskota usai rekon di Mapolrestro Depok.
Perwira jebolan Akpol 2003 ini mengungkapkan 21 adegan yang dilakukan pelaku mulai dari memasuki area TKP, sampai masuk ke dalam kamar, sampai selesai kejadian eksekusi, hingga meninggalkan TKP.
"Pelaku terlebih dahulu sudah merencanakan untuk membunuh korban. Hal ini diperkuat dari alat-alat seperti martil dan lakban serta tali sepatu untuk mengikat tangan dan kaki korban telah dipersiapkan semua," tambahnya.
Selain itu lanjut Kompol Wadi, setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap pelaku FM,37, ternyata residivis pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Cipinang.
"Pelaku sempat divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus penggelapan," paparnya.
Mantan Wakapolres Cirebon ini menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 atau 336 dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Angga/win)

Pembunuhan Karyawati di Apartemen, Direncanakan dan Sempat Hubungan Intim
Jumat 07 Agu 2020, 16:37 WIB

Reka adegan, pelaku pukul korban pakai pali. (angga)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nusantara
Gancet Hubungan Intim di Jalanan, Pasangan Ini Nempel Terus Saat Dibawa Polisi
Kamis 28 Jan 2021, 21:10 WIB
News Update

Kapolres Bogor tak Masalah Pemasangan Bendera One Piece, Ini Alasannya
Rabu 06 Agu 2025, 19:13 WIB

JAKARTA RAYA
Komisi A DPRD Jakarta Dorong Pemprov DKI Bangun Pos Damkar di Kembangan Jakbar
06 Agu 2025, 19:02 WIB

OLAHRAGA
Guncang Serie A: Torino Siap Rogoh Kocek Dalam demi Boyong Jay Idzes dari Venezia!
06 Agu 2025, 18:58 WIB

JAKARTA RAYA
Jelang HUT Ke-80 RI, Polres Bogor Bagi-bagi 17 Ribu Bendera Merah Putih
06 Agu 2025, 18:53 WIB

JAKARTA RAYA
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Lokakarya di Balaikota DKI Jakarta
06 Agu 2025, 18:52 WIB

Nasional
Game Roblox Dilarang untuk Anak, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
06 Agu 2025, 18:48 WIB


JAKARTA RAYA
Kadis PPKUKM Respons Keluhan Pedagang Ikan Hias di Gunung Sahari Jakpus yang Sepi Pembeli
06 Agu 2025, 18:40 WIB

JAKARTA RAYA
SPPG Makan Bergizi Dibangun di Palmerah Jakbar, Jangkau 4.200 Siswa
06 Agu 2025, 18:39 WIB

OLAHRAGA
PSSI Resmi Umumkan 30 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Kemerdekaan 2025, Ini Daftarnya
06 Agu 2025, 18:37 WIB


JAKARTA RAYA
Pelajar SMK di Depok Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Kosong, Pelaku Berdalih Mengambil Layangan Putus
06 Agu 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Kampung Keberatan Jalan Komplek di Bekasi Dilengkapi Palang Pintu
06 Agu 2025, 18:27 WIB


JAKARTA RAYA
Pedagang Ikan Hias Gunung Sahari Keberatan Retribusi Tiba-Tiba Ditetapkan
06 Agu 2025, 18:19 WIB


EKONOMI
Trader Wajib Tahu! Mengenal Pips dalam Forex: Definisi, Kegunaan, dan Cara Perhitungannya
06 Agu 2025, 18:12 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Pemuda Bersajam Terekam CCTV Curi Pagar Besi Ruko di Bekasi Timur
06 Agu 2025, 18:05 WIB

