DEPOK - Satreskrim Polrestro Depok menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap karyawati AO (36), di Apartemen Margonda Residence V, Kota Depok, Jumat (7/8/2020). Sebanyak 21 adegan satu persatu diperagakan pelaku.
Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sa'bani mengatakan dari hasil rekontruksi di TKP (tempat kejadian perkara) diketahui fakta baru bahwa pelaku sebelum menghabisi korban sempat berhubungan intim berdua di ranjang.
"Pelaku sempat berhubungan intim seperti suami istri, hal ini diperkuat dari temuan sperma pelaku di kelamin korban dari hasil visum korban," ujarnya kepada Poskota usai rekon di Mapolrestro Depok.
Perwira jebolan Akpol 2003 ini mengungkapkan 21 adegan yang dilakukan pelaku mulai dari memasuki area TKP, sampai masuk ke dalam kamar, sampai selesai kejadian eksekusi, hingga meninggalkan TKP.
"Pelaku terlebih dahulu sudah merencanakan untuk membunuh korban. Hal ini diperkuat dari alat-alat seperti martil dan lakban serta tali sepatu untuk mengikat tangan dan kaki korban telah dipersiapkan semua," tambahnya.
Selain itu lanjut Kompol Wadi, setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap pelaku FM,37, ternyata residivis pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Cipinang.
"Pelaku sempat divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus penggelapan," paparnya.
Mantan Wakapolres Cirebon ini menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 atau 336 dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Angga/win)

Pembunuhan Karyawati di Apartemen, Direncanakan dan Sempat Hubungan Intim
Jumat 07 Agu 2020, 16:37 WIB

Reka adegan, pelaku pukul korban pakai pali. (angga)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Gancet Hubungan Intim di Jalanan, Pasangan Ini Nempel Terus Saat Dibawa Polisi
Kamis 28 Jan 2021, 21:10 WIB

News Update

Mantap Banget Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp257.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Berikut ini Cara Klaimnya
11 Mei 2025, 02:00 WIB

2 Game Penghasil Saldo Rp5000 Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Buruan Coba
10 Mei 2025, 23:57 WIB

Tips Mencegah Gula Darah Naik terutama Bagi Para Penderita Diabetes
10 Mei 2025, 23:53 WIB

Inilah Risiko Jika Anda Galbay Pinjol Lebih Dari 3 Bulan
10 Mei 2025, 23:48 WIB

Dicoba! Cara Dapatkan Keringanan Denda Utang Pinjolnya Bagi Nasabah yang Galbay
10 Mei 2025, 23:47 WIB

Simak Cara Memilih Pindar agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
10 Mei 2025, 23:43 WIB

Boyaah Weekend Pagi! Klaim Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Buruan Dapatkan Hadiahnya Skin Hero dan Diamond Free Fire
10 Mei 2025, 23:37 WIB

Jangan Panik saat Galbay Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Ini untuk Menghadapi Teror DC Lapangan
10 Mei 2025, 23:35 WIB

Hanya Modal Hp, Ini 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Bisa Langsung Cair ke E-Wallet
10 Mei 2025, 23:33 WIB

Solusi Cara Menghadapi Diteror Pihak Aplikasi Pinjol kepada Nasabah Galbay Utangnya
10 Mei 2025, 23:28 WIB

Tetap Tenang saat Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat
10 Mei 2025, 23:27 WIB

Terjebak Utang Pinjol karena Gaya Hidup, Ini 3 Solusi untuk Keluar dari Lingkaran Utang
10 Mei 2025, 23:24 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapat Kestabilan Ekonomi di 2025
10 Mei 2025, 23:20 WIB

Pemprov Bangun 33.101 Unit Rusunawa di 5 Wilayah Jakarta
10 Mei 2025, 23:13 WIB

Cara Bayar Hutang Pokok Pinjol Tanpa Bunga, Cek di Sini!
10 Mei 2025, 23:05 WIB

Takut Data Anda Tersebar? Jangan Khawatir ini Dia Daftar Pinjol Legal Tanpa KTP Langsung Cair
10 Mei 2025, 23:00 WIB

Ingin Seperti Kali Sepak Gabus, Warga Minta Pemerintah Normalisasi Teluk Pucung
10 Mei 2025, 22:58 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 11 Mei 2025, Begini Cara Klaim dan Tukar Hadiah Menarik Free Fire
10 Mei 2025, 22:57 WIB
