SEJUMLAH program bantuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional segera diluncurkan. Satu di antaranya pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang mendapatkan upah di bawah Rp5 juta.
Besarnya dana yang disiapkan untuk program ini sekitar Rp31, 2 triliun.
Jika total bantuan dibagi rata kepada 13 juta pekerja, maka masing-masing bisa mendapatkan Rp2,4 juta. Ini kalau dibagi rata, tetapi jika bantuan dalam bentuk barang atau yang lain, tentu akan berbeda. Besarnya bantuan akan berbeda pula, jika terdapat klasifikasi kepada si penerima bantuan.
Yang pasti bantuan ini sebagai stimulus agar terjadi percepatan pemulihan ekonomi.
Tentu, stimulus itu bukan solusi akhir, tetapi langkah awal dari keseluruhan penyelesaian masalah (problem solving).
Stimulus akan membuahkan hasil maksimal jika tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna.
Stimulus, atau rangsangan akan dipengaruhi pula oleh bentuk rangsangan dan daya tahan yang akan diberi rangsangan.
Ada, yang hanya sekali dirangsang langsung pulih, bangkit dan berlari kencang.
Itulah sebabnya pemerintah menggulirkan beragam stimulus seperti kartu sembako, penghapusan tarif listrik minimum atau abonemen untuk industri, bisnis dan sosial. Pemerintah juga mengkaji terhadap subsidi kepada UMKM.
Kita mengapresiasi langkah pasti pemerintah yang telah mengucurkan beragam bantuan sosial, selain untuk memperkuat daya tahan hidup, juga meningkatkan daya beli masyarakat.
Kita berharap dengan sejumlah rangsangan baru yang segera dilakukan, akan mendongkrak percepatan pemulihan ekonomi. (*)