ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Tahap II Diserahkan ke Kejari Jaksel, Aktor Dwi Sasono Tunggu Jadwal Persidangan

Jumat, 7 Agustus 2020 10:50 WIB

Share
Berkas Perkara Tahap II Diserahkan ke Kejari Jaksel, Aktor Dwi Sasono Tunggu Jadwal Persidangan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Berkas perkara  tahap II kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat aktris Dwi Sasono sebagai tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Mengenakan masker, kemeja, dan celana berwarna krem, Dwi Sasono tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB. Dwi datang didampingi oleh dua orang pria yang diduga petugas kepolisian Polres Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan  penyerahan berkas tahap dua ke Kejari Jaksel. “Ya sudah dilakukan tahap dua tadi dari RSKO Cibubur, Polres Jakarta Selatan ke Kejaksaan,” ucap Kompol Vivick.

Kepada awak media, suami artis peran Widi Mulia itu mengatakan bahwa kondisinya saat ini sehat walafiat. “Alhamdulillah sehat,” katanya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum Kejari Jaksel, Afni, menerangkan, bahwa status Dwi Sasono  di kejaksaan tetap dikembalikan ke tempat semula rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

“Dititip lagi ke RSKO, tadi tahap dua untuk berkasnya masih kami teliti dulu sebelum kami serahkan di Pengadilan untuk menunggu jadwal persidangan,” katanya.

Selain tersangka Dwi, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti narkoba ganja seberat 4,729 gram.

Seperti diketahui, sebelumnya Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian yang tergabung dalam satuan narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (adji/M1/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT